Cari Sesuatu disini

SUKUK apa itu ?

Sukuk atau biasa disebut juga Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sejauh ini, ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh setiap orang, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, produk investasi ini memiliki perbedaan dalam hal tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, dan fleksibilitas di pasar sekunder.

note :

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. 

sumber

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20635


Sering Dicari Orang

Yang Like


Copyright © 2010 CARI SESUATU.